JEMBER - Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum naikkan Bantuan Hukum bagi warga tidak mampu untuk tahun depan di 2022.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, SH, MH dihubungi media menyampaikan hal tersebut.
"Komitmen Bapak Bupati Jember H Hendy untuk meringankan Warga kurang mampu yang sedang menghadapi masalah hukum untuk tahun 2022 anggaranya naik, " ujarnya.
Masih kata Ratno sapaan akrab beliau, pada tahun 2021 ini penerima bantuan ada 100 orang dan untuk tahun depan naik menjadi 150 orang.
"Pemkab Jember melalui Bagian Hukum menggandeng 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terverifikasi Kemenkumham dalam mendampingi warga tidak mampu yang berperkara, " jelasnya.
Lebih lanjut Ratno juga menyampaikan bahwa paling banyak perkara yang masuk dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum yakni perceraian kemudian masalah pidana umum lainnya.
"Namun perlu diperhatikan tidak semua perkara hukum dapat dibantu oleh Pemkab Jember, ada beberapa perkara yang digaris bawahi seperti narkoba dan obat keras, PPA, pedofil, residivis dan terorisme, " beber Ratno yang juga menjabat plt Inspektorat ini.
Ratno juga menerangkan bahwa bantuan hukum tahun 2021 kenaikannya 100 % dari tahun sebelumnya.
"Jadi kenaikkannya setiap tahun, pada tahun 2020 ada 50 warga, tahun 2021 ada 100 warga dan 2022 naik menjadi 150 warga, " paparnya.
Dari data yang dihimpun 5 OBH yang digandeng Pemkab Jember melalui Bagian Hukum yakni LKBH Unej, STAIN, IKADIN, PAHAM Jember, PGRI.