JEMBER - Penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam mengendalikan pandemi Covid 19 terus digalakkan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam mengendalikan pandemi Covid 19 di Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Kamis 02/12/2021 di depan Kota Cinema Jalan Raya Gajah Mada 175 Jember.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin prokes tersebut melibatkan personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suwarno, personel Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, Satpol PP Kabupaten dipimpin Nursyamsu, personel Dinas Perhubungan serta personel instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pengendara dilakukan pencermatan dan apabila diketemukan tidak mengenakan masker dihentikan dan diberikan sanksi teguran dan sanksi kerja sosial.
Menurut Kapten Inf Suwarno yang menjabat sebagai Perwira Seksi Operasi Kodim 0824/Jember, dalam wawancaranya menyatakan, bahwa keberadaan operasi yustisi ini merupakan implementasi peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 53/2020 terkait penegakan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid 19.
Namun demikian kita tidak bosan-bosannya melakukan edukasi kepada masyarakat, kita selalu melaksanakan pola penindakan yang humanis dan sopan kepada pelanggar, hal ini lebih pada upaya edukasi. Tegas Kapten Inf Suwarno.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya membenarkan adanya upaya pengendalian dengan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 tersebut.
Kita terus membangun kesadaran masyarakat agar disiplin prokes ini dapat menyeluruh dan menjadi bagian dari kebiasaan hidup kita, ini dalam rangka menghilangkan potensi dan wahana penyebaran virus Corona disekitar kita, sehingga pandemi ini dapat segera berakhir. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)