JEMBER, DPRD Kabupaten Jember menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Rabu, (05/01/2022), tentang Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD Jember.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, dihadiri Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman, Wakil Ketua DPRD, serta segenap Anggota DPRD, diantaranya jajaran pimpinan DPRD, serta 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring.
Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, S.Th.I menyampaikan, Bupati Jember Hendy Siswanto telah berkirim surat kepada Gubernur Jatim yang diundang untuk menindaklanjuti Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, sehingga DPRD Jember saat ini penyelenggaranya dengan menggelar rapat panitia khusus 02 DPRD Jember yang dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021) bersama tim propem Perda, OPD pemrakarsa serta OPD terkait.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan DPRD, sehingga raperda dimaksud dapat diselesaikan sampai dengan penetapan pada hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun susunan rapat paripurna kali ini dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan pansus 02 DPRD Jember.Kemudian dilanjutkan akhir fraksi-fraksi.
“Dengan memperhatikan pandangan akhir seluruh fraksi berupa tanggapan, masukan serta catatan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jember menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Perda No. 03 tahun 2016 dengan berbagai catatan yang tidak dapat dipisahkan, ” ucap DPRD Jember M. Itqon Syauqi.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Hendy dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan DPRD, sehingga raperda dimaksud dapat diselesaikan sampai dengan penetapan pada hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menurut Bupati Hendy, setelah Perda KSOTK ini ditetapkan maka roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan optimal dalam rangka reformasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Narno).