JEMBER - Sempat menggemparkan di Kecamatan Ambulu adanya orang ditemukan dalam keadaan terkapar di pinggir mengalami luka parah. Penemuan orang terkapar tersebut diisukan sebagai maling yang tertangkap tangan oleh warga, pada hari Rabo dini hari di jalan umum jurusan Balung - Ambulu desa Sumberan Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Anggota Polsek Ambulu bersama tim Kalong Polres Jember sempat membawa orang tersebut ke Puskesmas Ambulu namun Saat diperiksa oleh petugas Puskesmas orang tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Dan diketahui identitasnya berinisial MS 47 th warga Dusun Gumawang Rambipuji Kabupaten Jember.
Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP sesaat setelah membawa korban ke puskesmas. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi diketahui sebenarnya MS bukanlah maling seperti apa yang dilaporkan masyarakat, namun merupakan korban pengeroyokan dari teman temannya atau orang yang dikenalnya.
Kesepuluh pelaku merupakan warga Kecamatan Ambulu dan sampai saat ini polisi (Tim Kalong) berhasil membekuk 7 orang pelaku (Tersangka) dari 10 yang melakukan pengeroyokan, sementara 3 lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi
"Sebelumnya korban MS dijemput oleh salah satu pelaku dirumahnya untuk diajak melihat sapi di Ambulu, dan korban sempat minum minuman keras bersama para elaku.Saat korban pergi pamit pulang sebelum acara minum selesai, ada suara teriakan maling dan didapati korban sudah tergeletak didekat motornya.
Kemudian Korban MS dibawa kembali ketempat minum minuman keras tadi, namun miris korban justru dipukul rame rame oleh 10 teman minumnya tadi, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press conference, Kamis sore (19/05/2022).
"Namun hasil keterangan dari para pelaku polisi masih mendalami lebih lagi motifnya"Ujar Kapolres.
Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa visum Et Repertum , dua buah batu, ebuah balok kayu, satu buah bambu , dua pasang sandal, botol bekas miras / arak, 4 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis milik korban dan pelaku, beberapa Handphone berbagai merek.
Dan atas perbuatannya 7 orang pelaku dari 10 orang yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan nacaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AR).