Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

    Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

    MOJOKERTO - Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14). 

    “Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS, ”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

    Kapolres Mojokerto menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji. 

    “Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar, "ungkap AKBP Apip Ginanjar.

    Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

    "Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama, " jelas Apip.

    Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum. 

    Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

    "Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3, " pungkas Kapolres Mojokerto.

    polres jember kapolres jember hery purnomo jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Semi Finalis Liga Santri Kodim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Koramil 0824/03 Kalisat Mantapkan Komsos Dengan Elemen Masyarakat diwilayah
    Wakapolres Jember Cek Lapangan Uji Praktek SIM
    Koramil 0824/02 Arjasa Pantau Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Minyak Goreng
    Polres Jember Lakukan Tes Urine Dadakan Para PJU, Hindari Penyalahgunaan Narkoba
    Pos Koramil 0824/31 Semboro Pendampingan Vaksinasi Ternak Sapi, Cegah Sebaran PMK

    Tags