Jember - Sat Reskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana dari Sat Brimob Polda Jatim, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti bahan petasan. Bertempat di Lapangan tembak polres Jember kelurahan Kebonsari kecamatan sumbersari, Minggu (17/04/2022).
Pemusnahan bahan peledak berjenis petasan, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo SIK SH, Barang bukti yg dilakukan pemusnahan/disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus masing-masing perbungkus@1ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon(potasium)@bungkus 1 kg total 5 kg.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo SIK SH melalui KBO Reskrim Iptu Eko Yulianto SH mengatakan bahwa terkait semua barang bukti ini didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dengan tersangka NH. Tersangka diamankan oleh unit reskrim Polres jember pada Kamis (14/4) lalu, “Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab, ” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan dilakukan dengan menggunakan detonator yang hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis, ” pungkasnya.(humas polres jember)