JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto, telah memberhentikan tidak dengan hormat kepada Ir. Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, ” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).
Hendy menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.
Ia menambahkan, keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara, ” imbuhnya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi, bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:
Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan TipikorPidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatanSebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Narno).