Jember - Anggota Polsek Semboro bersama anggota Polsek sekitarnya dan Dinas terkait melakukan pengawasan dan pembatasan lalu lintas hewan ternak di Pos Penyekatan Pondok Dalem Kec. Semboro, Kab.Jember.
Pelaksanaan Penyekatan hewan ternak itu dilakukan bersama dengan koordinasi dinas terkait pada sore hari Senin kemarin 18 Juli 2022. Hal yang dilakukan adalah melakukan pengawasan kendaraan keluar masuk wilayah Jember yang mengangkut sapi, kambing, dan bila diketahui membawa hewan ternak jenis tersebut akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatan hewan yg dibawa.
Kapolsek Semboro AKP Solichin Agus Wijaya, SH mengatakan bahwa "Penyekatan tersebut merupakan upaya kami dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, kambing, dan hewan ternak berkuku belah lainnya yang betujuan untuk dilakukan pengecekan kondisi hewan tersebut". Selasa (19/07/2022)
Lanjut ungkap Kapolsek petugas akan melarang pengiriman hewan ternak masuk maupun keluar daerah jika tidak disertai surat sehat atau jika ditemukan hewan ternak yang terkonfirmasi PMK akan dibawa ketempat karantina hewan untuk dilakukan pengobatan, katanya. (AR).